"Deadline memanggil Kimi Hime Sabtu atau Minggu dalam minggu ini sampai setidaknya hari Sabtu," ujar Ferdinandus Setu saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Ia menerangkan, Kemenkominfo telah berkirim email resmi dan berkirim Direct Message melalui IG miliknya Senin pekan ini.
Baca: Kelompok Teroris Ali Kalora Terima Aliran Dana Dari Luar Negeri Lewat Kaki Tangannya di Perkampungan
Baca: Komplotan Pencuri Warung Makan Diringkus Polisi di Cilandak, Begini Modusnya Saat Beraksi
Baca: 10 Tahun Digunakan, PT SIS Hari Ini Umumkan Logo Baru Layanan Konsumen Halo Suzuki
Ferdinandus menambahkan, akun Youtube milik Kimi Kime dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 19 tahun 2016.
"Tapi tidak ada tanggapan untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan atau permintaan Kementerian kominfo untuk men-take down konten-konten yang kami minta," jelas Ferdinandus.
Pihak Kemenkominfo pun berharap agar Kimi Hime dapat melakukan pembersihan pada konten-konten di youtubenya.
"Artinya enggak wajib Kimi Hyme datang ke kantor tapi kami terbuka menerimanya jika ingin diskusi ingin konten-konten mana yang memenuhi koridor atau regulasi kita sehingga dia lebih clear kalau memenuhi permintaan kita untuk di take down sendiri ya monggo," katanya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Google selaku pemilik Youtube untuk melakukan suspend atau penangguhan video milik Youtubers Kimi Hime yang mengadung konten asusila.
Ia mengatakan, 3 video Kimi Hime yang sedang dalam proses suspend itu berjudul "Strip challenge, main 1 kali = buka baju PUBG Mobile Indonesia", "Keasyikan bermain gadis ini keluarkan cairan lengket", serta "Pertama kali ternyata enak ya".
"Kami sudah melakukan profiling secara menyeluruh dan kemudian kami akhirnya memutuskan 3 konten YouTube, 3 konten itu kita Suspend," ujar Ferdinandus.