News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Foto ''Panas'' Siswi SMK Ini Disebar sang Pacar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto dewasa

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMK harus menanggung malu kala foto dirinya nyaris telanjang disebar oleh sang kekasih akibat menolak diajak hubungan badan.

Setelah ditelusuri, siswi SMK yang bernasib malang tersebut merupakan siswi asal Ponorogo, Jawa Timur seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati 

Mengetahui foto-foto panasnya beredar, siswi tersebut bersama dengan orang tuanya lantas melaporkan sang kekasih ke pihak kepolisian.
Untuk lebih jelasnya, berikut sederet fakta mengenai kasus siswi SMK yang foto telanjangnya tersebar lantaran menolak diajak berhubungan badan.

Baca: Fakta-fakta Amelia Alumnus IPB Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah, ini Pesan WhatsApp (WA) Terakhirnya

Baca: Nasib Pengembala Sapi asal Sulbar Diputuskan Siang Ini di PN Makassar, Ini Kasusnya

Baca: Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia

ilustrasi (ist)

1. Identitas Pelaku alias Kekasih Korban

Pelaku tak lain tak bukan adalah pacar korban sendiri.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, kepolisian lantas langsung terjun mencari pelaku di kediamannya di Ponorogo.

Kendati demikian, polisi tidak menemukan sosoknya di sana.

Pencarian berlanjut ke rumah keluarga pelaku di Gresik.

Benar saja, di rumah keluarganya itulah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Seperti yang dikondirmasi oleh Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, pad Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

2. Dilaporkan Orang Tua Korban

Radiant menuturkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.

CAP yang sempat melarikan diri tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.

3. Alasan Sebar Video Lantaran Tolak Berhubungan Badan

Setelah diperiksa, pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan motif dibalik poenyebaran foto panas siswi SMK tersebut.

Pengakuan  pelaku menyebutkan ia nekat menyebarkan video dan foto panas kekasihnya karena mengaku sakit hati dengan gadis tersebut.

Bukan karena diselingkuhi, sakit hatinya justru akibat ditolak berhubungan badan dengan sang kekasih.

4. Sudah Berhubungan Badan setidaknya 3 Kali

Pengakuan lainnya dari pelaku yakni seberapa sering kedunaya melakukan adegan suami istri tersebut.

Tak hanya sekali, pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Mereka pernah melakukannya di rumah maupun di tempat lain, seperti hotel dan villa.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

5. Dijerat Pasal Berlapis

Akibat aksinya tersebut, pelaku harus terjerat pasal berlapis.

Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila dan pasal perlindungan anak.

Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus Penyebaran Konten Asusila Lainnya yang Melibatkan Sepasang Kekasih

Bukan hanya di Ponorogo, kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh

Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.

Polisi mengungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Ilustrasi (Youtube)

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.

Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.

Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.

Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Baru Foto Syur Siswi SMK di Ponorogo Disebar Kekasih & Kasus Penyebaran Foto Panas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini