Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian ampunan (amnesti) dari presiden kepada Baiq Nuril.
Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.
Baca: Surat Amnesti Presiden Jokowi Disetujui Komisi III, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Bilang Terima Kasih
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.
Dalam penjelasannya, wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya.
Serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.
Menurut Erma, salah satu pertimbangan Komisi III menyetujui amnesti adalah Baiq Nuril merupakan korban kekerasan seksual.
"Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril untuk membela diri, dan amnesti merupakan hak yang dimiliki presiden," katanya.
Setelah mendapat penjelasan Wakil Ketua Komisi III, pimpinan sidang Utut Adianto kemudian menanyakan kepada peserta rapat paripurna mengenai persetujuan pemberian amnesti.
"Apakah laporan Komisi III mengenai persetujuan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril disetujui?" tanya Utut yang dijawab setuju secara serempak oleh peserta sidang.
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.
Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.