Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umar Ritonga, tersangka penyuapan eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ia dibekuk dikediamannya usai buron sejak Juli 2018.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).
Febry mengatakan, tim penyidik KPK mengendus jejak Umar di kediamannya belakangan ini. Penyidik dibantu Polres Labuhanbatu langsung bergegas menangkapnya. Umar tidak melawan saat ditangkap.
"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif," kata Febri.
Baca: Rekrutmen Direksi Perum Jasa Tirta 1 Pendidikan Minimal Sarjana, Daftar Online hingga 31 Juli 2019
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Jumat 26 Juli 2019: Medan akan Hujan Siang hingga Malam Hari
Baca: VIDEO - Gol Bunuh Diri Matthijs de Ligt di Laga Juventus vs Inter Milan
Baca: Usai Diputuskan Rapat Paripurna Surat Persetujuan Amnesti Baiq Nuril Diserahkan Kembali ke Presiden
Umar segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta sore ini untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan kasus korupsi yang menimpa Umar bisa jadi pelajaran bagi setiap orang.
"(Semuanya) untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga tersangka itu adalah Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra, dan Umar Ritonga dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek tahun anggaran 2018.
Usai pengembangan perkara, penyidik menetapkan Thamrin Ritonga (TR), orang kepercayaan Pangonal, sebagai tersangka.
Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy.
Sogokan sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018. Thamrin pun diduga mengoordinasikan proyek di Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.