Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).
Batalnya Sri Bintang Pamungkas dalam memberikan kesaksian dikarenakan masalah waktu.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memperbolehkan satu saksi ahli tambahan untuk memberikan keterangan.
Sementara pihak Kivlan Zen sendiri meminta agar hakim mau mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan.
Baca: Pihak Pemohon Keberatan di SPDP Tak Ada Nama Kivlan Zen, Begini Tanggapan Saksi Ahli Termohon
Baca: Pencari Rumput di Purwakarta Jadi Korban Penembakan Salah Sasaran Hingga Kakinya Patah
Baca: Kondisi Nunung Diungkap Ruben Onsu dan Sarwendah, Sebut Sang Komedian Tak Bisa Makan dan Tidur
Baca: PKS Dorong Partai Oposisi Usulkan Paket Calon Pimpinan MPR Sendiri
Antara lain ahli pidana Mudzakir dan Sri Bintang Pamungkas.
Pantauan Tribunnews.com, Achmad Guntur selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, mempersilahkan saksi tambahan dari pemohon untuk memberikan keterangan.
Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Namun, keinginan Tonin ditolak hakim.
Alasannya Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.
"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," timpal Guntur.
Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.
Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.