News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.

"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Namun, keinginan Tonin ditolak hakim.

Alasannya Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.

"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," timpal Guntur.

Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.

Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.

Tanggapan Sri Bintang

Sri Bintang yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mengaku menyerahkan perihal jadi tidaknya keterangannya didengarkan dalam persidangan kepada hakim.

"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu sudah yakin dia memenangkan apa nggak. Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," kata Sri Bintang.

Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.

"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," katanya.

Empat dalil pokok

enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini