Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar menilai tepat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Partai Politik tidak mencalonkan orang yang punya rekam jejak kasus korupsi jadi Kepala Daerah.
Partai politik menurut Hendrik Rosdinar harus serius membuktikan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Untuk itu partai politik harus memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang bebas korupsi.
Baca: Jokowi Persilakan Anaknya Ikut Pilkada, Gibran: Bapak dan Ibu Tidak Pernah Memaksa
Baca: Pansel Diminta Tidak Loloskan Calon Pimpinan KPK yang Belum Laporkan LHKPN
Baca: Siswa SMA Kabur dan Tak Mau Tanggung Jawab Setelah Cabuli Mahasiswi Sampai Punya Anak
Baca: Aksi Heroik Satgas Tinombala, Gunakan Helikopter Demi Selamatkan Ibu yang Hendak Melahirkan
"Rekomendasi KPK sudah tepat. Partai politik harus memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang bebas korupsi," kata Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) kepada Tribunnews.com, Minggu (28/7/2019).
Hendrik Rosdinar menegaskan, memilih calon kepala daerah yang bersih adalah bukti nyata.
"Jika parpol tetap mencalonkan seseorang dengan rekam jejak korupsi, maka artinya parpol belum menjadi bagian dari pemberantasan korupsi," tegasnya.
Menurut dia, Parpol tidak bisa membiarkan koruptor berkembang biak di dalam tubuhnya.
Karena itu dia tegaskan, mencalonkan seseorang yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak korupsi akan memberikan kontribusi signifikan.
"Bukan solusi satu-satunya, tetapi memiliki peran penting karena terkait dengan kepemimpinan puncak di daerah," ucapnya.
Jika perlu, imbuh dia, KPK, DPR, Presiden, KPU dapat menyepakati kebijakan lebih teknis untuk mencegah calon kepala daerah yang pernah terlibat korupsi tidak bisa mencalonkan diri.
Sekalipun telah menjalani masa hukumannya.
Kasus penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menunjukkan hukuman pidana bukan solusi karena tidak menimbulkan efek jera.
Harapan ini sebenarya juga perlu disematkan kepada Mahkamah Agung.