TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pemilu legislatif masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. MK melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli pihak Pemohon, Termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Pada Senin (29/7), giliran permohonan dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan Maluku Utara yang diperiksa.
PBB mengajukan saksi bernama Rahim Labe ke dalam persidangan. Dalam pokok keterangannya, Rahim mengatakan bakal menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01.
Menurutnya ada yang tidak wajar soal penghitungan di TPS tersebut. Ia mengaku merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Saya anggota KPPS yang akan memberikan kesaksian dari PBB " ujar Rahim dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Baca: Djoko Santoso: Prabowo Mau Oposisi Bagus, Gabung Juga Bagus
Mendengar pokok pemaparan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat kemudian menegur saksi PBB itu.
Kata Arief, pernyataan yang akan disampaikan Rahim sama saja mengkritik pekerjaannya sendiri sebagai petugas Pemilu.
Arief menerangkan bahwa sesama petugas penyelenggara Pemilu tidak boleh saling mengkritisi pekerjaan masing-masing.
"Anda (sama saja) mengkritik pekerjaaan anda sendiri," ujar Arief.
Namun kesaksian Rahim tetap diperdengarkan di muka sidang. Arief lebih dulu mengingatkan Rahim agar jangan sampai memberi keterangan palsu.
Sebab bila terbukti memaparkan kesaksian palsu, ancaman pidana sudah menanti.
"Kalau anda berbohong anda kena pidana dan bisa dipidana. Kalau anda berbohong negara akan menolak, apalagi surga," ungkap dia.