TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen ditolak hakim.
Hakim Achmad Guntur membacakan keputusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019).
• Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.
Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.
Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai
Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.
"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.
Kivlan Zen bakal ajukan praperadilan lagi
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kembali pascapermohonannya ditolak hakim.
Tonin malah berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.
Baca: Sri Bintang Pamungkas Batal Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya
"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Rencana permohonan gugatan praperadilan itu akan sama dengan permohon sebelumnya.
Namun pokok permohonan yang kedua akan lebih diperincin menjadi empat bagian.