"Tanggapan saya pribadi sebagai Anggota Komisi X, tidak ada permasalahan mendasar dalam penggunaan celana panjang," katanya.
Ia mengatakan, banyak para anggota instansi Kepolisian yang menggunakan hijab juga memakai celana panjang saat bertugas ataupun di kala menghadiri upacara.
Yang terpenting baginya, tetap mengutamakan etika dan sopan santun dalam berbusana.
"Kalaupun menjadi tradisi, tidak ada permasalahan yang penting pakaian tersebut tetap juga menghormati tradisi soapn santun dan etika yamg menggunakan hijab atau jilbab," pungkasnya.
Istana Kepresidenan mendukung anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri tak lagi menggunakan rok saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi celana panjang.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, penggunaan celana ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Dalam peraturan itu disebutkan, perempuan dapat mengenakan rok atau celana panjang.
"Dalam aturannya kan 'dapat' , maka bisa menyesuaikan semuanya, hijab, pakai celana," kata Heru.
Heru mengatakan, aturan anggota putri Paskibraka menggunakan celana panjang ini memang awalnya dibuat untuk memudahkan mereka yang berhijab. Namun, akan lebih baik jika semua anggota putri Paskibraka menggunakan celana panjang demi keseragaman.
"Yang tidak hijab bisa pakai rok, tapi untuk keseragaman dan keindahan maka bisa celana dan lebih rapi," kata Heru.(Tribun Network/fit/mam/kps/wly)
Baca tanpa iklan