News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

BERITA POPULER: Mantan Perwira Tinggi TNI ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

Ada empat tersangka untuk kasus suap ini.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (31/7).

Alexander mengatakan, kasus itu terungkap dari pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander.

Baca: Pria 37 Tahun Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Motor di Flyover, Badan dan Kepalanya Terpisah

Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis

Baca: Welcome Agustus, Ramalan Zodiak Kamis 1 Agustus 2019: Sagitarius Beruntung, Capricorn Dapat Masalah

Baca: Menhub Tinjau Danau Toba Untuk Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Ia memaparkan, keempat tersangka kasus ini. Pertama, Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.

Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.

Selanjutnya adalah Leni Marlina selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf selaku anggota  Unit Layanan Pengadaan Bakaml dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.

Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dari pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.

Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.

Baca: Download MP3 Lagu Lily Alan Walker, Lirik Lagu, Terjemahan Bahasa Indonesia dan Chord Unduh di Sini

Baca: Polisi Temukan Barang Ini di Rumah Wartawan Serambi yang Diduga Dibakar OTK

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Tak Dilibatkan dalam Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi

Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu.  

Alex menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dalam kasus suap pengadaan Satelit Monitoring 2016, sejumlah pejabat Bakamla, anggota DRP hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap anggaran proyek negara itu.

Mereka adalah Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan; dan Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo.

Dapat pendampingan hukum

Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo saat ini sudah didampingi oleh tim bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut.

Diketahui Bambang Udoyo kini ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Dirbingakkum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safariyanto mengatakan pendampingan hukum diberikan kepada Bambang Udoyo sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Baca: Kisah Penyelamatan 12 Gadis Asal Bandung Hendak Dijadikan PSK di Situbondo

Baca: Mau Tahu Bagaimana Cara Buat MSG? Ke Karawang Saja!

Baca: Putusan MA Terkait Kasasi Arsyad Temenggung Tak Surutkan KPK Kembalikan Uang Negara Rp 4,58 Triliun

Baca: Profil Lengkap Dimas Anggara, Simak Perjalanan Karier dan Kisah Asmara dengan Nadine Chandrawinata

"(Sudah ada) Pendampingan dari Dinas Hukum dari mulai penyidikan sampai dengan sidang di pengadilan (militer)," kata Totok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya Totok menjelaskan, meski Bambang sudah berstatus purnawirawan, tetapi pihaknya masih berwenang menangani perkaranya.

"Karena diatur dalam pasal 9 UU nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Bahwa seorang prajurit TNI yang aktif pada saat melakukan kejahatan, kemudian proses penyelidikannya dilakukan oleh Polisi Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer walaupun statusnya sudah pensiun. Ini dasar hukumnya," kata Totok.

Totok menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan ini juga tidak didasarkan semata-mata dari keterangan para saksi. Kami juga memiliki barang bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Totok.

Terkait dengan penyidikan perkara, Totok menjelaskan jika surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak 14 Mei 2019.

"Surat perintah penyidikan yang dibuat oleh Polisi Militer itu tanggalnya dibuat sama dengan KPK. Jadi kalau KPK hari ini ya kita juga hari ini. Kalau dari kami Surat Perintah Penyidikan Komandan Puspom AL nomor Sprin 223/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Totok.

Ia menegaskan, terkait penanganan perkara tersebut pihaknya selalu bersama-sama dengan penyidik KPK agar pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat.

"Penyidik kami selalu bersama-sama antara penyidik KPK dan penyidik kami, sehingga pemeriksaan itu berjalan dengan cepat. Kami juga tidak boleh berlama-lama menyelesaikan persoalan ini," kata Totok.

Perjalanan kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjabarkan kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016. Pengembangan ini juga sebelumnya membawa PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

Alex mengatakan, kasus korupsi pengadaan BCSS bermula Pada tanggal 15 April 2016, Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi PPK Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut.

Selang beberapa bulan kemudian pada 16 Juni 2016 Leni dan Jamal diangkat sebagai Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Pada Tahun Anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BESS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI," ujar Alex saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Pada awalnya, kata Alex, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Kendati demikian ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Alex melanjutkan, pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar. Persis sebulan kemudian, PT CMIT ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.

Pada Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

Mereka malah melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut

"Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan," jelas Alex.

Negosiasi itu menghasilkan harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.

"Pada tanggal 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Praselaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

(tribun network/ilh/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini