News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Bawaslu Begitu Berharap UU Pilkada Direvisi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja

"Jadi jika Bawaslu main-main ini bisa dilihat. Karena sudah terbuka prosesnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, kelemahan pada UU Pilkada juga ada pada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu.

Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan.

Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.

Baca: Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen

"Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan," jelas Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini