"Jadi jika Bawaslu main-main ini bisa dilihat. Karena sudah terbuka prosesnya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kelemahan pada UU Pilkada juga ada pada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu.
Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan.
Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.
Baca: Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen
"Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan," jelas Bagja.
Oleh karena itu, Bawaslu sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.