News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Usul Penambahan Pimpinan MPR, PKS: Hanya akan Beratkan Keuangan Negara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PKS Mardani Ali Sera

Hendri Satrio menegaskan, MPR RI bukanlah lembaga yang mengakomodasi kekuasaan. MPR adalah lembaga yang mewakil rakyat.

Jadi, imbuh dia, jangan pernah ada agenda kepentingan bagi-bagi kursi kekuasaan oleh elite partai politik di MPR RI.

"MPR itu mewakili rakyat. Karena itu jangan kepentingan bagi-bagi kursi elite partai politik diletakkan, dikedapankan untuk bagi-bagi kekuasan," tegas pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).

Sebaiknya dia menyarankan agar tetap fokus pada struktur pimpinan MPR yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Jauh lebih baik lagi, fokus bekerja untuk menyejahterakan rakyat. Bukan bagi-bagi kekuasaan di MPR," jelas Hendri Satrio.

Saat ini, berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.

Sebelumnya elite PAN mengusulkan agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan tersebut.

Ini menyusul pernyataan PDI Perjuangan yang membuka peluang untuk membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amendemen terbatas UUD 1945.

"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD," Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).

Soal siapa ketuanya, kata dia, itu bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.

Baca: Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Perkuat Reforma Agraria

berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.

Sementara itu, sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 8 orang setelah adanya revisi terhadap UU MD3 No 17/2014.

Kenapa tidak?

Fadli Zon. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon tidak mempermasalahkan usulan PAN agar pimpinan MPR pada periode mendatang ditambah menjadi 10 orang.
Namun, menurut Fadli Zon, perlu ada kespekatan dari seluruh fraksi agar usulan tersebut bisa diterapkan.

Baca: Bamsoet Usul Presiden Dipilih MPR, Pengamat: Itu Sama Saja Merampas Hak Demokrasi Publik

"Kalau disepakati bersama (usulan 10  Pimpinan MPR), mengapa tidak. (Namun) perlu ada kesepakatan bersama dalam hal ini UU MD3," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Fadli Zon juga sepakat pemilihan pimpinan MPR mengedepankan musyawarah.

Baca: PAN Usul Pimpinan MPR Jadi 10, Pengamat: Jangan Bagi-bagi Kekuasaan

Saat ini, Gerindra melihat masih terbuka berbagai kemungkinan dalam penentuan paket pimpinan MPR.
"Kita lihat opsi itu semuanya terbuka, dengan opsi semua terwakili atau dengan paket saya kira kita ikut semua opsi itu," ujar Fadli Zon.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini