Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster, dari unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.
Mereka dari kluster politisi adalah Setyo Novanto, Mantan Ketua DPR 2014-2019; Markus Nari, mantan anggota DPR yang sedang dalam proses persidangan.
Kemudian pejabat Kemendagri ialah Irman, Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri.
Dan dari unsur swasta Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses 4 orang dari unsur, yakni 2 orang anggota DPR masing-masing Markus Nari dan Miryam S Hariani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.
Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.