News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Atas permintaan tersebut, Suswanti menyanggupi.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pada 14 Maret 2017 bertempat di Jalan Bungur tepatnya di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti memberikan fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S Haryani beserta fotokopi surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto kepada Anton Taufik. Selanjutnya Anton Taufik memberikan uang sebesar Rp 2 Juta kepada Suswanti," ungkap JPU pada KPK.

Pada 15 Maret 2017, Anton Taufik melaporkan kepada terdakwa sudah mendapatkan BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S Haryani.

Kemudian terdakwa meminta Anton Tofik menyerahkan fotokopi kedua BAP itu di Mall fX Sudirman Jalan Jenderal Sudirman, Senayan.

Baca: Selain Aquarius, 4 Zodiak Ini Dijuluki Drama Queen Leo di Peringkat Teratas!

Baca: Polisi Sebut Rio Reifan Kembali Terjerat Narkoba, Sang Istri Beri Bantahan dan Unggah Video Ini

Setelah membaca BAP atas nama Miryam S. Haryani, terdakwa mengatakan kepada Anton Tofik untuk mengantarkan BAP ke kantor Elza Syarief, selaku pengacara Miryam, dengan menyerahkan kembali fotokopi BAP atas nama Miryam S Haryani kepada Anton Taufik.

Atas permintaan itu, Anton Taufik menyanggupi.

Selanjutnya Terdakwa kembali memberikan uang kepada Anton Taufik sebesar USD10,000.

Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa menghubungi Anton Taufik agar datang ke rumahnya.

Pada pertemuan itu, terdakwa kembali menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP atas nama Miryam S Haryani dengan mengatakan, “Bagaimana itu?” kemudian Anton Taufik menjawab, “Bahaya ini bisa masuk...”, artinya bisa menjadi tersangka.

"Selanjutnya Anton Taufik membaca kembali dan menandai dengan stabilo warna kuning tulisan nama “Markus Nari” dan nominal uang yang diterima “Markus Nari” terkait proyek KTP Elektronik yang tercantum dalam BAP atas nama Miryam S.Haryani, kemudian Terdakwa menandai tulisan yang distabilo tersebut dengan tulisan “dicabut”," kata JPU pada KPK.

Selanjutnya, terdakwa meminta Anton Taufik membujuk Miryam S Haryani agar tidak menyebut nama terdakwa di sidang pengadilan oleh karenanya terdakwa meminta Anton Taufik mengantarkan BAP atas nama Miryam S Haryani yang sudah distabilo dan ditulis “dicabut” tersebut kepada Elza Syarief.

Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan– Jakarta Selatan meminta Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan di sidang pengadilan yang menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dalam perkara KTP Elektronik, dengan kompensasi terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani.

Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, Miryam S Haryani menemui Elza Syarief di Kantor Pengacara Elza Syarief, dengan tujuan berkonsultasi terkait materi keterangan di BAP.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Tofik menemui Elza Syarief di kantornya, yang mana pada saat itu sudah ada Miryam S. Haryani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini