News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pada pertemuan tersebut, Miryam S. Haryani seketika menanyakan kepada Anton Tofik, “Mana BAP saya?” Kemudian Anton Tofik menyerahkan fotokopi BAP atas nama Miryam S Haryani yang sudah ditandai dengan stabilo kuning dan ditulis “dicabut” tersebut.

Pada pukul 18.00 WIB, Anton Taufik menghubungi terdakwa melaporkan telah menyerahkan fotokopi BAP atas nama Miryam S Haryani tersebut.

Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar USD10,000 kepada Anton Taufik di Mall fX Sudirman.

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa juga memberitahukan bahwa siang harinya (sebelum Anton Tofik ke kantor Elza Syarief,-red), terdakwa telah menemui Miryam S Haryani dan menyampaikan apabila Miryam S Haryani mau mencabut keterangan di sidang pengadilan maka terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S. Haryani," ujarnya.

Pada 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi KTP Elektronik atas nama Irman dan Sugiharto.

Di kesempatan itu, Miryam S Haryani mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP Elektronik termasuk penerimaan oleh Terdakwa sebesar USD400,000.

Atas pencabutan keterangan Miryam S. Haryani tersebut, hakim mengingatkan agar Miryam S. Haryani memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.

Pada 5 April 2017, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Miryam S Haryani dinyatakan bersalah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 89
/Pid.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST Tahun 2017 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini