News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Politikus Golkar Kecipratan Rp20 Miliar dari e-KTP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar 1.400.000 Dollar AS atau hampir Rp 20 miliar terkait penganggaran dan pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2013.

Markus juga didakwa mengalangi pemeriksaan saksi persidangan e-KTP dengan meminta saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan perihal dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan Maarkus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

"(Terdakwa,-red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1.400.000," kata JPU KPK, Ahmad Burhanudin, saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK menjabarkan modus yang digunakan terdakwa Markus Nari. Terdakwa Markus Nari dengan menggunakan jabatan sebagai Badan Anggaran DPR membahas pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp 1,045 triliun.

Baca: Uang Suap Itu Disimpan dalam Lemari Pakaian

Baca: Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol, Peneliti LIPI: Jokowi Harus Tunjukkan Independensinya

Baca: PKS Puji Sikap Jokowi Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol

Baca: DPD Butuh Pimpinan yang Bisa Terjemahkan Nawacita Jokowi

Selanjutnya, dia mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP Anggaran 2011-2013. "Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," ungkap JPU pada KPK.

Pada akhir Maret 2012, terdakwa bersama Tim IT-nya melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendari di Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, terkait pelaksanaan proyek e-KTP. Ia menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mengingatkan agar e-KTP bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, imigrasi, KPU dan lainnya.

Beberapa hari kemudian, Markus Nari datang kembali menemui Irman di kantornya untuk meminta fee dari proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.

Uang itu dikatakan untuk memuluskan proses pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP tersebut dan membendung pengawasan dari Komisi II DPR.

Permintaan dipenuhi dan uang diserahterimakan oleh Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dan Sugihato meminta uang kepada Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan diseranhkan  400.00 ribu Dollar AS.

Pada 27 Juni 2012, terdakwa mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek KTP Elektronik sebesar Rp1,045 triliun, namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012.

Oleh karena terdakwa telah menerima fee proyek e-KTP sebesar 1.400.000 Dollar AS, akhirnya terdakwa menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013, terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran-Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan KTP Elektronik.

Berbekal persetujuan terdakwa beserta Komisi II DPR RI pada 27 Juni 2012 itu, kemudian Kemendagri juga memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa proses revisi peraturan presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan e-KTP sudah dilakukan finalisasi di Sekretariat Kabinet.

Akhirnya, pada 16 Oktober 2012, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengirimkan Nota Dinas No : ND728/AG/2012 perihal permohonan persetujuan perpanjangan waktu kontrak tahun jamak e-KTP kepada Menteri Keuangan meskipun belum ada revisi Perpres tentang perpanjangan waktu pelaksanaan KTP Elektronik dan penetapan pagu alokasi tahun 2013.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini