Berikutnya pada 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200 ribu Dollar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN.
Uang hasil penerimaan gratifikasi itu dikumpulkan oleh Bowo Sidik. Dia sengaja menyimpan uang-uang tersebut dalam bentuk tunai di lemari pakaian di rumahnya, di Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah 700 ribu Dollar Singapura dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Bowo menerima uang Rp 600 juta di Plaza Senayan dan Cilandak Town, Jakarta. Uang tersebut diterima dalam membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Uang tersebut digunakan Bowo Sidik untuk keperluan pribadi.
Namun, dalam dakwaan penerimaan-penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 7,7 miliar ini, pihak jaksa KPK tidak menyebutkan detail siapa pemberinya.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil gratifikasi itu ditukarkan ke mata uang rupiah dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu. Uang pecahan itu disimpan di dalam amplop dan disimpan untuk persiapan pencalonan Bowo Sidik dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Bowo Sidik meminta bantuan Ayi Paryana untuk menukarkan uang Dollar Singapura hasil gratifikasi ke dalam bentuk mata uang rupiah. Dan selanjutnya uang hasil penukaran dikirim ke rekening Ayi Paryana. "Total penyetoran uang Dolar Singapura yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar 693.000 Dolar Singapura dengan konversi Rupiah menjadi Rp7.189.011.000,00," ungkap JPU pada KPK.
Selain itu, Bowo Sidik mengirimkan uang yang diterima dari PT HTK kepada Ayi Paryana dengan cara ditransfer sebesar Rp640.000.000 dan Rp200.000.000 pada 11 Maret 2019. Total uang yang disimpan di Ayi Paryana PARYANA sebesar Rp8.029.011.000,00.
Selanjutnya, Ayi Paryana menukarkan uang sebanyak Rp8.000.000.000,00 ke bentuk pecahan Rp20 ribu ke di Bank Mandiri. Selanjutnya, uang hasil penukaran itu dibawa ke Direktur PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE), M Indung Andriani K, di kantor PT IAE di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut merupakan milki Bowo Sidik.
Uang pecahan Rp20 ribu disiapkan untuk kebutuhan kampanye Bowo Sidik sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah dalam Pemilu Legislatif 2019.
Pada 29 Maret 2019, akhirya pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, termasuk Bowo Sidik Pangarso. Saat itu, petugas KPK menemukan uang senilai Rp8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu. Uang-uang itu dikemas dalam 400.015 amplop putih dan disimpan dalam 4.000 boks dan selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer.
Jaksa KPK mendakwa Bowo Sidik Pangarso melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/gle/coz)