Selain MA, lembaga yudikatif lainnya, yaitu MK bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara ini.
Dia mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan.
"Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi," tuturnya.
Sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU.
Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.
Selain itu, MK memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional.
"Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat. MK telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," ungkapnya.
Adapun, KY terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan.
Baca: Jokowi Tekankan Keberhasilan Penegakan Hukum Bukan Diukur Berapa Orang Dipenjara
Baca: 5 Fakta Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Sempat Hilang 5 Bulan Ternyata Dibunuh dengan Alasan Cemburu
KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.
Dia menambahkan, KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.
"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," tambahnya.