TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Sahura, meminta semua pihak untuk menahan diri tidak melakukan bentuk kriminalisasi dan rasisme kepada warga Papua.
Menurut dia, dampak aksi represif aparat keamanan kepada mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya telah mengakibatkan kemarahan warga.
"Kita sudah bersepakat untuk menyetop segala bentuk diskriminasi dan rasisme," kata Sahura saat dihubungi, Senin (19/8/2019).
Dia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan warga atau mahasiswa asal Papua, maka seharusnya diselesaikan melalui proses hukum.
"Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa Papua, harus proses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca: Mabes Polri Usut Akun Medsos yang Picu Kerusuhan di Manokwari
Baca: FAKTA-fakta Rusuh Manokwari, Mulai Dugaan Penyebab Rusuh hingga Kapolda & Pangdam Dievakuasi
Sahura mengatakan aksi unjuk rasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak lepas dari aksi represif aparat kepada mahasiswa asal 'Bumi Cendrawasih' itu di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Sahura mengungkapkan hal itu setelah berkomunikasi dengan sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi korban aksi represif petugas keamanan.
LBH Surabaya mendampingi di bidang hukum para mahasiswa tersebut.
Penyebab rusuh
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019) pagi.
Dalam kerusuhan itu, massa membakar gedung DPRD Papua Barat.
Dalam tayangan Kompas TV terlihat api bercampur kepulauan asap menyelimuti gedung wakil rakyat di Papua Barat.
Kontributor Kompas TV, Budi Setiawan melaporkan, akibat pembakaran gedung DPRD Papua Barat, sejumlah ruas jalan ditutup.
Salah satunya adalah jalan utama di daerah itu, Jalan Yos sudarso.