TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8/2019).
Kali ini, dalam OTT, KPK menangkap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya.
Berikur rangkuman terkini OTT KPK di Yogyakarta dihimpun dari Kompas.com, Selasa (20/8/2019).:
1. Kronologi Penangkapan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap seorang jaksa Kejari Yogyakarta saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Baca: Jaksa yang Terjaring Operasi Senyap KPK Senin Kemarin, Bekerja di Kejari Yogyakarta
Baca: JK: Kita Harap Masyarakat Papua Menerima Permintaan Maaf Kepala Daerah Jatim
Baca: Tes Kepribadian: Kepala atau Ekor & Kaki Anjing? Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Karaktermu
Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.
Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta.
Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.
"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah)," ungkapnya.
"Kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut. Jadi bukan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," sambung Febri.
Febri belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan.
Nantinya, katanya, penyidik bakal mendalami dalam pemeriksaan intensif.
2. Pemeriksaan Awal Dilakukan di Solo