News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dinyatakan lengkap pada 16 Agustus 2019, setelah sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pada 5 Juni 2019.

Baca: Kisah Usaha Putri Tukarkan Uang Rusak yang Dimakan Rayap di Bank

Baca: Tak Hanya Menyehatkan, Kimchi Ternyata Juga Bisa Mencegah Kebotakan, Ini Penjelasannya

Baca: Bareskrim Tangkap Otak Sindikat Penipu Online Internasional yang Gasak Uang Hingga Rp 113 Miliar

Setelah dinyatakan lengkap, Kivlan Zen selaku tersangka bersama barang buktinya akan segera diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, Argo menegaskan penyerahan Kivlan Zen kepada pihak Kejati DKI Jakarta tergantung penyidik.

"Kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya.

Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan melakukan perlawanan secara hukum kepada kepolisian dengan kembali mengajukan praperadilan pasca-gugatan praperadilan pertamanya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia akan mengubah strategi dengan memecah empat objek gugatan praperadilan pertamanya ke dalam empat gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum, Kivlan Zen, Tonin Tachta usai sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, kedua untuk penangkapan, ketiga terhadap penahanan, keempat soal penyitaan. Semua kami pisah," ujar kata Tonin.

Baca: Bawa Nama Indonesia di Ajang Internasional KidzCon, Penyanyi Cilik Els Nyanyikan Lagu Ariana Grande

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Baca: 6 Urutan Zodiak yang Paling Sering Berbohong Hingga yang Jujur, Scorpio Urutan Pertama Bohong

Tonin menuduh hakim Guntur kebingungan dalam penanganan gugatan praperadilan dengan empat objek sehingga Kivlan Zen ingin kembali mengajukan praperadilan dengan masing-masing objek praperadilan.

"Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” tutur Tonin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini