News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Belum diketahui, apakah permohonan praperadilan pihak Kivlan Zen untuk kali kedua dan selanjutnya dengan objek praperadilan dipisah itu dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem atau tidak.

Hakim tunggal Achmad Guntur dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan Kivlan Zen tentang penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian.

Menurut hakim, empat tindakan kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, sesuai prosedur dan sah.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Guntur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan putusan praperadilan dari hakim menunjukkan tindakan hukum mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan terkait kasus Kivlan Zen adalah sesuai prosedur.

Putusan itu makin memantapkan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nanti akan kita lanjutkan kan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutur Argo.

Hal senada disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan pihak Polda Metro telah menghadirkan 62 bukti perihal kasus yang menjerat Kivlan Zen.

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," imbuh Dedi.

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah

Baca: DOWNLOAD Lagu Senorita Versi Koplo Via Vallen Lirik, Chord Kunci Gitar, Unduh MP3 & MP4 di Sini

Senjata api itu diduga terkait dengan upaya makar saat unjuk rasa penolakan hasil pilpres 21-22 Mei 2019. Kivlan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

Penyidik langsung menangkap dan menahan Kivlan Zen selepas diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Mei 2019 dini hari.

Purnawirawan jenderal TNI AD itu dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Kuasa hukum Kivlan, Subgayo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini