TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemuda asal Kudus JAZ ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau vulgar ke orangtua perempuan yang dua tahun menjalin hubungan asmara dengannya.
Kini banyak diberitakan pemuda yang sebar foto dan video porno itu bernama Jibril Abdul Aziz.
Ia diketahui sebagai mahasiswa aktif di Yogyakarta.
Jibril Abdul Aziz bahkan dikenal sebagai aktivis di kampusnya.
Jibril disebut-sebut aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Baca: Respon UGM Terkait Mahasiswanya yang Menyebarkan Foto dan Video Vulgar
Kini jejak digital Jibril Abdul Aziz pun diburu netter atau warganet di media sosial.
Banyak di antara netter yang membongkar siapa sebenarnya mahasiswa Yogyakarta itu.
Ia disebut sebagai mahasiswa UGM.
Baca: Respon UGM Terkait Mahasiswanya yang Menyebarkan Foto dan Video Vulgar
Di kampusnya, Jibril Abdul Aziz dikenal sebagai mahasiswa yang pandai berkomunikasi.
Selain itu, ia pun disebut memiliki pemikiran cerdas.
Sosoknya bahkan sempat mejeng di TV dalam program acara bergengsi.
Jibril Abdul Aziz disebut pernah menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club atau ILC.
Ditelusuri Tribunjabar.id di channel ILC, sosok Jibril Abdul Aziz memang pernah menjadi narasumber ILC yang dipandu host Karni Ilyas.
Ia dijadikan narsum yang diwawancarai karena dia Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Baca: Respon UGM Terkait Mahasiswanya yang Menyebarkan Foto dan Video Vulgar
Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.
Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.
Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC.
Ditangkap
Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi.
Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta.
"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan Jibril, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkapnya.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei dimana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka masih aktif sebagai mahasiswa, tapi sekarang sudah kami lakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam media sosial, agar tidak terjerumus pada hal yg melanggar aturan.
Terkait konten pornografi, sempat ada gaung kampanye 'jangan bugil di depan kamera', dan Yuliyanto mengapresiasi kampanye tersebut.
"Mungkin perlu diulang lagi kampanye seperti itu dengan cara-cara yang baru," ujarnya.
Dari penelusuran wartawan Tribun Jogja, tersangka adalah mahasiswa UGM. Ia merupakan aktivis kampus.
Penjelasan UGM
Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.
"Yang pasti akan kita cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku," paparnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya. "Nanti menunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jejak Digital Jibril Penyebar Foto-Video Porno Diburu Netter, Mahasiswa Cerdas Jadi Narasumber DAN Tribun Jateng dengan judul , https://jateng.tribunnews.com/2019/08/20/jibril-abdul-azis-mahasiswa-ugm-yogya-sebar-video-mesum-mantannya-pelaku-pernah-tampil-di-ilc-tvone?page=all