TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan empat permohonan gugatan praperadilan kliennya meski berkas pemeriksaan kliennya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2019).
Meski ada kemungkinan kasus tersebut dihentikan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, namun Tonin tetap yakin empat permohonan gugatan praperadilanya tetap akan diputuskan oleh empat hakim yang memeriksa perkaranya.
Hal itu karena menurutnya, Hakim bisa menghentikan pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kliennya jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara kliennya.
Baca: Terjaring Razia Satpol PP, BK DPD akan Panggil Aceng Fikri
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan disana, ini gugur putusannya. Tapi tetap praperadilan jalan meski putusan gugur kalau sudah disidang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).
Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya sampai dengan empat hakim tunggal praperadilan mengeluarkan putusan terhadap permohonan-permohonan itu.
Itu karena berdasarkan informasi yang menurut Tonin didapat dari Kejari Jakarta Pusat, masih ada 300 perkara terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu lagi yang harus disidangkan.
Baca: Jokowi Sebut Papua Provinsi yang Paling Sering Dikunjungi, Nekat Blusukan ke Nduga meski Dilarang
"Saya yakin tidak terkejar karena ada 300 perkara (kerusuhan) 21-22 yang disidang disana, itu sudah keteter. Hakim cuma delapan tim. Tidak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru dua atau tiga bulan lagi disidang," kata Tonin.
Tonin menjelaskan, empat permohon gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya antara lain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang keempatnya dibuat dalam empat permohonan gugatan terpisah.
Ia menjelaskan, empat gugatan tersebut dibuat lebih rinci jika dibandingkan dengan satu permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Berebut Makanan, Pencari Suaka dari Afghanistan dan Sudan Bentrok
"Sebelumnya kita tidak rinci digabung, fokus kita memang penetapan tersangkanya dicabut, walaupun ada tiga unsur yang lain. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan tersebut. Dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menyerahkan berkas dan fisik Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga keduanya diserahkan kepada kejaksaan.
Baca: Soal Kerusuhan Papua, Jokowi Unggah Foto, Sebut Sudah Minta Maaf dan Undang Tokoh ke Istana