Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.
Antam diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat ini Kepala BIN) yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam atau biasa terkenal dengan kasus 'Rekening Gendut'.
Selanjutnya, Irjen Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang dibidik KPK dalam sebuah kasus korupsi.
Akibat ulahnya itu Firli dianggap melanggar kode etik KPK.
Baca: Langkah Penting Dilakukan Cepat Persita Tangerang Demi Promosi ke Liga 1 2020
Baca: Datangi Polda, Hotman Paris Beri Ancaman Tegas ke Farhat Abbas: Tiada Maaf Bagimu, Hukum Jalan Terus
Firli dinyatakan melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK karena mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Namun, Firli belum diberikan sanksi, dia hanya ditarik kembali oleh institusi Polri dan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
Kemudian, dia mencalonkan sebagai Capim KPK Jilid V kali ini.
"Jika KPK dan lembaga atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," kata Anggota Pansel Capim KPK Hendardi beberapa waktu lalu dalam keterangannya.