Selain itu, pansel kerap menyebutkan isu kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dijadikan faktor yang menentukan dalam proses seleksi pimpinan KPK.
Menurutnya, pansel tidak memahami untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara atau pun penegak hukum, salah satu indikator yang digunakan adalah kepatuhan LHKPN.
Dia mengatakan, LHKPN merupakan perintah Undang-Undang kepada setiap penyelenggara negara maupun penegak hukum.
Terhadap 20 orang capim KPK yang lolos profile assessment, koalisi menilai mereka tidak mencerahkan masa depan pemberantasan korupsi.
“Lolosnya 20 calon yang pada tahapan ini tidak menggambarkan masa depan cerah bagi KPK. Masih ada calon di antara 20 nama tersebut yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Bahkan beberapa nama mempunyai catatan kelam di masa lalu. Ini mengartikan bahwa Pansel tidak mempertimbangkan isu rekam jejak dengan baik,” beber Kurnia.
Koalisi Kawal Capim KPK terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.