News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pengamat: Proses Politiknya Belum, Pemindahan Ibu Kota Jadi Terlihat Terlalu Terburu-buru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendri Satrio

"Tadi pagi-pagi sekali dari Sekretariat Negara sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan. Kami sudah terima dengan baik beserta satu berkas kajian tentang lokasi," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/8/2019).

Rencana pemindahan ibu kota tersebut akan di umumkan dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat paripurna nanti, kajian pemindahan ibu kota hanya diumumkan dan tidak ada pengambilan keputusan.

Baca: Indonesia Bukan yang Pertama Pindah Ibu Kota. Negara Ini Juga Pernah Melakukannya

Baca: Korban Selamat Pembantaian ABK KM Mina Sejati: Ingin Tetap Hidup demi Temani Anak dan Cucu

Baca: Link Streaming: Aiman Menelisik Lokasi Ibu Kota RI di Kaltim

Baca: Bu Risma Dapat Surat dari FIFA, Surabaya Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Baca: Ammar Zoni Sebut Wajah Calon Anak Kembarnya Sama Tapi Berbeda Saat Irish Bella Jalani USG Ketiga

Meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan terlaksana.

Bola kini berada ditangan DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.

Indra mengatakan pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.

"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.

Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan rencana pemindahan ibu kota baru bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibu kota.

"Yang dibutuhkan persetujuan kalau rancangan Undang undangnya sudah masuk nya sudah masuk. Kemudian ini (RUU pemindahanibu kota) bagaimana kita bahas atau kita tidak bahas, dan sebagainya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bila kemudian dalam rapat paripurna RUU tersebut disetujui maka, selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pembahasan apakah akan dibentuk Pansus (panitia khusus) atau dibahas pada tingkat komisi.

Apabila RUU berkaitan dengan lintas bidangatau komisi maka akan dibentuk Pansus.

"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh Undang-undang no 29/2007 tentang Jakarta sebagai ibukota itu dibahas di Pansus, berarti lintas komisi," katanya.

Di DPR sendiri menurut Amali, pemindahan ibu kota akan meliputi tiga aspek.

Pertama dalam hal legislasi, yakni pembuat RUU Ibu Kota, pengaggaran, dan juga pengawasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini