"Kalau ada kerisauan, kan itu hanya asumsi, saya tidak mau pusing dengan ini itu. Dan jangan mendikte kami dengan atas nama keresahan untuk kemudian memilih si A atau si B, atau menolak si A atau si B. Itu tidak kami lakukan Pansel," ujar Hendardi.
Umumkan 20 Calon
Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).
Dari 20 orang yang lolos ke tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 dan dilanjutkan uji publik pada 27-29 Agustus 2019, ada dua orang yang pernah bekerja di KPK.
Dua orang itu adalah mantan Deputi Penindakan KPK yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri, dan mantan Plt Direktur Penuntutan KPK yang saat ini menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.
Pekan lalu, KPK telah menyampaikan data rekam jejak para capim kepada pansel. Data rekam jejak itu diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian telah dicek ke lapangan, oleh tim KPK didukung dengan data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi.
Sebanyak 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut, menurut KPK, terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Terkait pelaporan LHKPN, dari 20 orang capim yang lolos ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.
Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu, yaitu merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan.
Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet, dan tidak pernah melaporkan sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN. (Tribun Network/irp)
Ketua Pansel: Saya Tidak Pernah Jadi Staf Ahli Kapolri
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih menanggapi tudingan Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK, bahwa dirinya pernah jadi tenaga ahli di Polri.
"Saya tidak pernah jadi tenaga ahli Kapolri. Hanya pengajar di program-program pendidikan baik di Polri, kejaksaan, Pajak, Bea Cukai untuk TPPU (Tendak Pidana Pencucian Uang)-nya," ujar Yenti.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK mengatakan Yenti memiliki konflik kepentingan dalam melakukan seleksi Capim KPK. Karena, Yenti pernah menjabat sebagai tenaga ahli Polri.