"Jadi prosesnya terakhir sebelum yang bersangkutan kembali ke instansi asal adalah proses di Dewan Pertimbangan Pegawai tersebut. Direktorat pengawasan internal KPK itu sudah cukup komprehensif sebenarnya sampai dihasilkan sebuah, katakanlah, laporan hasil pemeriksaan," kata Febri.
Febri menambahkan, sekira 27 orang saksi juga sudah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut dan ada dua saksi ahli turut diundang untuk melihat lebih lanjut apakah ada atau tidak pelanggaran dalam proses tersebut.
"Yang bersangkutan juga pernah diperiksa pada awal Desember tahun 2018," kata Febri.
(tribunnews.com/ theresia/ gita)