Cangkul digunakan oleh para pelaku untuk menggali tanah.
Polisi juga menemukan ember serta cetok.
"Jadi ember dan cetok itu digunakan untuk semen, lubang itu ditutup semen tipis," tambah Bambang.
Sania, anak sulung Minah memang tak berperan langsung dalam pembunuhan tersebut.
Namun Sania dan Minah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Irvan dan Putra.
Sania lalu menjual beberapa barang milik korban seperti laptop, handphone, dan dua sepeda motor.
Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas kasus ini, Irvan dan Putra dikenakan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 terkait dengan pembunuhan, juncto Pasal 55 dan subsider 362 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun.
Sementara Sania dan Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Aksi ini dilakukan oleh Minah dan tiga anaknya karena cekcok soal warisan.
(Tribunnews.com/Miftah)