News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soekarwo Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2019).

Ia pun sempat sesekali bercanda dengan wartawan.

Soekarwo juga tampak tersenyum dan melambaikan tangan ketika sudah berada di dalam mobilnya.

Sebelumnya, Soekarwo sempat tidak hadir ketika dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut sepekan sebelumnya, Rabu (21/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, Selasa (20/8/2019).

Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin.

Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu.

Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019.

Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5).

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini