"Apa bapak pernah rawat inap dengan diagnosis bertigo level 2? Padahal dengan tugas dan fungsi KPK yang kita tahu, sekarang ini kondisinya seperti apa. Sanggup gak bapak dibawah tekanan," cecar Diani.
Baca: Membandingkan Antrian Haji Indonesia Dengan Negara Lain, Malaysia 120 Tahun, Singapura 34 Tahun
Baca: Kevin van Kippersluis Tak Sabar Debut untuk Persib Bandung dan Siap Main Lawan PSS Sleman
Baca: Update Klasemen Liga 1 2019: Bali United Kokoh di Puncak Klasemen
"Itu penyakit saya tahun 2012. Saat itu saya mengerjakan disertasi. Setelah itu sampai sekarang, kami tidak pernah kena lagi," jawab Nurul Ghufron.
"Ow jadi vertigo karena kerjakan disertasi" sambung Diani.
Kembali Diani mengkonfirmasi masukan dari masyarakat atas dugaan plagiarisme.
"Ada masukan dari masyarakat. Apa bapak melakukan plagiarisme? ," tanya Diani.
"Tidak pernah sama sekali," tegas Nurul Ghufron yang juga maju sebagai bakal calon rektor Universitas Jember, PTN terkemuka di Jatim.
Busyro ragukan pansel
Sejumlah mantan pimpinan KPK meminta agar presiden Jokowi tegas mengevaluasi dan tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang bermasalah.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap pimpinan pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Dalam pernyataan sikap tersebut hadir sejumlah mantan pimpinan KPK di antaranya Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
Ada dua tuntutan dalam pembacaan pernyataan sikap tersebut.
Baca: Pria Bule dari Jerman Nikahi Wanita Tanpa Tangan dan Kaki Asal Nusa Penida, Ini Kisah Cinta Mereka
Baca: Korlap Aksi Massa yang Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Jadi Tersangka
Baca: Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief Sampai Banting Ponsel, Reaksi Hotman Paris Jadi Perbincangan
Baca: Buya Syafii Maarif Mengaku Sudah Kontak Orang Istana Minta Agar Jokowi Diberi Peta Soal 20 Capim KPK
Baca: Cerita Kemerdekaan RI Versi Mahfud MD: Satu-satunya Negara yang Merdeka karena Usir Penjajah
Baca: Polisi Buru 2 Penyebar Video Mesum Vina Garut, Diduga Saling Kenal Dengan Pelaku
Pertama, tidak meloloskan calon Pimpinan KPK yang bermasalah baik yang diduga melakukan pelanggaran etik ketika bertugas di KPK, pernah mengancam atau menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK, maupun tidak patuh LHKPN.
Kedua, meminta adanya pertemuan dengan Presiden untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sebelum Presiden menentukan 10 Calon yang akan diserahkan kepada DPR.
Busyro yang juga menjadi Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM ini, menyatakan, Pansel Capim KPK periode ini belum mengakomodasi masukan dan keinginan publik.