Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
Lantas apa bedanya surat tilang merah dan biru?
Menguti Kompas.com, berikut perbedaan antara slip merah dan biru serta efektivitasnya:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.