Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Jawa Barat non aktif Iwa Karniwa keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta 2018, Jumat (30/8/2019) pukul 17.26 WIB.
Memakai rompi tahanan KPK, Iwa Karniwa resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Iwa Karniwa menyampaikan mendukung proses hukum terhadap kasus tersebut dan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga bersyukur telah menerima proses pemeriksaan penyidik KPK secara profesional.
Baca: Sedang Berlangsung TV Online Indosiar Persib vs PSS Sleman, 3 Pilar Asing Debut Starting XI
Baca: Kapolda Klaim Situasi Keamanan di Papua Sudah Kondusif
Baca: Beredar Video Mahasiswa Dipaksa Minum Air Bekas Teman dan Dipukul Saat Ospek Universitas di Ternate
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung kpk untuk pemb korupsi. Dan alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum," kata Iwa Karniwa di Gedung KPK Merah Putih.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).
RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi mandek.
Baca: Pesan WA yang Dihapus Jadi Pemicu Acun Habisi Nyawa Istrinya, Polisi Sebut Tersangka Pria Posesif
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 31 Agustus 2019, Gemini Dingin, Pisces Bubar, Leo Curiga
Raperda itu tidak segera dibahas BKPRD, sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.