News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Kenakan Rompi Tahanan di Jumat Keramat, Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan KPK Usai Diperiksa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Pria yang akrab disapa Aher tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Jabar Non Aktif sekaligus tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, Iwa Karniwa.

Kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaannya yang seharusnya dilakukan kemarin pada Senin (26/8/2019).

Ia keluar dari Lobi Gedung KPK Merah putih pada pukul 14.17 WIB.

Aher mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

"Kemarin saat saya ditanya tentang proses RDTR dari Kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD, saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali," kata Aher.

Ia pun mengatakan tidak mengetahui terkait proses pembahasannya di tingkat Provinsi, karena sampai pensiun dirinya belum menerima dokumen rekomendasi terkait hal tersebut.

"Saya juga tidak tahu proses di Provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap Perda yang diajukan oleh Bupati Walikota itu masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya ditandatangani. Sampai saya pensiun itu belum masuk. Jadi saya tidak tahu proses RDTR-nya di Kabupaten Bekasi seperti apa. Saya juga belum tahu juga ketika itu sudah dikirim ke Provinsi diproses di Provinsi, kemudian keburu saya pensiun," kata Aher.

Aher sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait Meikarta pada Rabu (9/1/2019).

Saat itu, dia diperiksa terkait dengan perannya ketika menjadi gubernur dalam proses perizinan Meikarta.

"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait dengan perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini