Dalam pernyataannya tanggal 21 dan 23 Agustus 2019 itu terkait Papua Mahfud menyatakan empat hal.
Pertama, tak boleh ada sikap dan pernyataan rasis bagi saudara-saudara kita asal Papua.
Kedua, Papua dan seluruh rakyatnya adalah bagian yang sah dari Indonesia.
Ketiga, konstitusi dan hukum di Indonesia melarang adanya referendum untuk menentukan lagi nasib Papua dalam hubungannya dengan Indonesia.
Tapi penegakan hukum dilakukan dengan persuasif dulu sampai situasi tenang.
"Yang diutamakan adalah kemanfaatan hukum, bukan kepastiannya semata."
Keempat, Konvensi Internasional PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia menentukan bahwa negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah, termasuk Papua sebagai bagian dari Indonesia, dibolehkan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedaulatannya termasuk penegakan hukum dan, jika perlu, langkah militer.