Padahal, saat itu, KPK sedang menyelidiki divestasi saham PT Newmont yang diduga terkait dengan TGB.
Firli juga disorot lantaran diduga menerima gratifikasi berupa menginap di Hotel selama dua bulan.
Saat mengikuti wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK, Firli mengakui pertemuannya dengan TGB.
Namun, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik terkait pertemuan tersebut.
Firli mengaku sudah meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk menghadiri sebuah acara di NTB.
Di NTB, Firli mengaku diundang untuk bermain tenis di sana saya diundang bermain tenis.
Di lapangan tenis itu, Firli bertemu secara tidak sengaja dengan TGB.
Saat itu, TGB datang ke lapangan tenis setelah beberapa saat Firli bermain tenis. Firli mengaku sempat diklarifikasi oleh lima pimpinan KPK terkait pertemuan tersebut pada pertengahan Maret 2019.
Setelah proses klarifikasi, Firli mengklaim tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait pertemuan dengan TGB.
"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Simpulan akhir tidak ada pelanggaran. Bisa ditanya ke Pak Alexander dan pak Laode," katanya.
Terkait dengan gratifikasi, Firli membantahnya.
Firli membenarkan pernah menginap di hotel bernama Hotel Grand Legi di Lombok selama kurang lebih dua bulan karena anaknya masih SD sementara dia harus kembali ke Jakarta untuk berdinas.
Namun, Firli membantah biaya hotel selama dua bulan merupakan bentuk gratifikasi.
Semua tagihan hotel, kata Firli, sepenuhnya ia tanggung sendiri.