News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Pulangkan 2 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Mereka Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.

Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.

"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.

Saat ini enam orang yang masih ditahan diantaranya Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda,Wenebita Wasiangge, Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.

Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan oleh polisi terhadap dua orang berinisial AT dan CK pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sementara CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Ada yang ditahan di Mako Brimob

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung membentangkan bendera bintang kejora saat melakukan unjuk rasa memperingati 54 Tahun Hari Aneksasi Papua berjalan melintasi Jalan Karapitan, Kota Bandung, Senin (2/5/2016). Mereka menuntut menarik pasukan organik (TNI dan Polri) dan non organik dari seluruh tanah Papua. hentikan eksploitasi dan tutup seluruh perusahaan milik kaum imperialis, dan berikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakya Papua sebagai solusi demokrasi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dua orang dipulangkan. Polisi sebelumnya menangkap delapan orang sejak Jumat (30/8/2019) lalu.

“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” ujar Argo Yuwono di Depok, Senin (2/9/2019).

Baca: 5 Pengakuan Elza Syarief Pasca-Dilabrak Nikita Mirzani, Ngaku Dilecehkan dan Merasa Dijebak Hotman

Argo Yuwono mengungkapkan keenam tersangka diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,” ungkap Argo Yuwono.

Baca: Imigrasi Sorong Deportasi Empat WN Australia Diduga Terlibat Demo di Depan Kantor Walikota Sorong

Polisi diminta bijak

Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu meminta kepolisian menangani terduga pelaku pengibar bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan secara bijaksana.

Hal itu, kata Michael, agar tidak menimbulkan perlawanan masyarakat Papua.

Baca: Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua

"Kalau memang itu terjadi memang mereka harus atur dengan bijaksana supaya tidak menimbulkan perlawanan," kata Michael saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Lebih lanjut, Michael mengingakan ada jiwa kolektif orang Papua selalu ada.

Namun, ia meminta, gerakan tersebut tidak dicap sebagai mewakili masyarakat Papua tetapi segelintir orang.

Sehingga, harus dinasehati satu orang tersebut supaya tidak mengibarkan bendera bintang kejora dikemudian hari.

"Kemudian kita berusaha untuk memutus ingatan kolektif itu, bahwa itu bukan kesalahan politik tapi perorang. Kalau dianggap mengatasnamakan semua orang Papua itu bukan orang Papua yang bergerak, itu satu dua orang. Dua orang itu yang ditegur dinasehati," jelasnya.

Michael pun mengungkapkan, saat peristiwa demo di depan Istana itu, dirinya berada di lokasi.

Ia bahkan telah menasehati pendemo agar tidak mengibarkan bendera bintang kejora

"Kita nasihati sampai dia bosan dengar atau kita bosan menjelaskan. Sudah terjadi mutual communication," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demonstrasi pada Rabu (28/8/2019).

Dua orang yang ditangkap berinisial AT dan CK. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Baca: Fadli Zon: Ungkap Saja Jika Ada Penunggang Gejolak di Papua

"Pada hari Jumat 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).

Argo mengungkapkan peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini