TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai tidak ada yang salah dari sikap pemerintah melakukan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Papua dan Papua Barat.
"Sebagai negara yang berdaulat kita bisa membatasi. Tak ada salahnya kita membatasi WNA yang ada di Papua," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
Dia menilai pembatasan akses WNA ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya untuk mengangkat isu di Papua menjadi pembicaraan di dunia internasional.
"Tidak ada salahnya kita membatasi WNA yang ada di Papua selama mereka memberikan indikasi bahwa keberadaan mereka itu justru untuk mengangkat dan menginternasionalisasi masalah Papua ini," jelas Andreas Pareira.
Baca: Elza Syarief Sebut Nikita Mirzani Stres dan Minta Sang Artis Pergi ke Psikiater
Dia mengkhawatirkan, isu Papua menjadi hangat di kancah internasional sebagai suatu masalah diskriminasi dan rasialis.
Apalagi ketika ia berkunjung ke Belanda, isu Papua sudah menjadi bahan pembicaraan yang liar.
"Kalau orang bicara di LN soal Papua, orang enggak akan terlalu peduli lagi. Tapi ketika bicara soal rasialis diskirminasi, itu yang jadi masalah," jelasnya.
Selain itu dia juga menilai pemerintah Indonesia tidak perlu sampai meminta bantuan negara lain untuk mengendalikan konflik di Papua.
Karena ia yakin, pemerintah mampu menyelesaikan konflik di Papua tanpa bantuan asing.
"Ya menurut saya selama ini kita bisa kok menjaga kedaulatan kita," tegasnya.
Kendati demikian, Andreas menilai wajar jika negara lain ingin memberikan dukungan kepada Indonesia dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Baca: Terinspirasi Sinetron, Ini Rencana Awal Aulia Kesuma Hilangkan Jejak Kejahatannya
Namun, bantuan tersebut sebatas bantuan diplomasi.
"Tapi hubungan dari negara-negara sahabat untuk memberikan support untuk menjaga kedaulatan saya kira itu sah-sah saja. Kalaupun (bantuan) itu lebih pada hubungan diplomasi," ucapnya.
Guru Besar UI Nilai Wajar Pemerintah Batasi Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai wajar pemerintah melakukan pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat.
Hal senada juga dilakukan di banyak negara ketika terjadi kerusuhan.
"Di banyak negara bila terjadi kerusuhan maka lumrah bagi pemerintah untuk membatasi akses tidak hanya warga asing tapi juga warga sendiri," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
Sebagaimana diketahui,kerusuhan bisa memunculkan korban. Tentu pemerintah tidak ingin dipermasalahkan bila ada warga asing yang jadi korban.
Baca: Alasan Polda Jatim Jadikan Veronica Koman sebagai Tersangka dalam Demo di Asrama Papua Surabaya
Belum lagi negara dari warga negara asing akan mengeluarkan travel warning.
"Mereka akan menghimbau warganya untuk datang ke Indonesia tetapi tidak di daerah-daerah yang terjadi kerusuhan. Itu sebagai tangunjawab negara pada warganya," jelasnya.
Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Bumi Cenderawasih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pembatasan orang asing ke Papua dan Papua Barat bertujuan mempersempit kemungkinan terjadinya masalah.
"Kita juga mempersempit permasalahan, juga sementara, jangan sampai nanti kita enggak bisa membedakan mana orang asing, orang asing yang ikut nimbrung, ikut ngompori, ikut campur tangan, dengan orang-orang yang betul-betul tulus sebagai wisatawan," tutur Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Alasan lainnya, terkait keamanan. Menurut Wiranto, pembatasan akses bagi orang asing untuk melindungi orang asing itu.
Baca: 20 Warga Kecamatan Haurgeulis Diduga Jadi Korban Penipuan Penyalur Tenaga Kerja Keluar Negeri
"Melindungi orang asing itu sendiri supaya tidak menjadi korban kerusuhan," kata dia.
Wiranto menegaskan bahwa pembatasan akses bagi orang asing ke Papua dan Papua Barat hanya sementara.
Ia juga mengatakan bahwa pembatasan tersebut bukan berarti akses ke daerah tersebut ditutup seluruhnya.
Hanya saja, terdapat syarat-syarat yang diberlakukan. Namun, ia tidak mengatakan lebih lanjut syarat apa yang dimaksud.
"Dibatasi, dibatasi itu berarti boleh tapi ada syarat-syaratnya," ucap Wiranto. Sebelumnya, Wiranto menyatakan, saat ini pemerintah tak membuka akses bagi pihak asing untuk masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca: Anies Harap Kerja Pertama Anggota DPRD Baru, Lanjutkan Proses Pengisian Wagub
Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi Papua dan Papua Barat tetap kondusif dan aman. Pembatasan tersebut akan dicabut jika situasi sudah aman sepenuhnya.
"Ada filter-filter yang kami lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," kata Wiranto.