News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Poin Krusial dalam Revisi UU KPK: Mulai dari Penyadapan Hingga soal Dewan Pengawas KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Pembahasan dibahas di Rapat Paripurna, pada Kamis, (5/9/2019).

Baca: Paripurna DPR RI Sepakati Revisi UU KPK untuk Dibahas Bersama Pemerintah

DPR RI menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.

Ada sejumlah poin krusial yang dibahas dan disepakati dalam revisi UU KPK.

"Pertama persoalan penyadapan harus izin pengawas. pertanyaannya KPK sudah ada pengawas belum?" kata anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)

Kedua, mengenai pejabat negara sebelum dan sesudah diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, mengenai pengawas KPK.

Keempat, mengenai surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Dalam negara hukum harus ada SP3, karena ini bicara tentang kepastian hukum," kata dia.

Sebelumnya, Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini