News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Penggugat akan Hadirkan Juru Parkir yang Makan Ikan Koi Mati dalam Sidang Gugatan PLN

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik ikan koi yang menggugat PT PLN Persero karena ikan koinya mati akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, Ariyo Bimo akan menghadirkan tukang parkir kenalannya sebagai saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) pekan depan

Padamnya listrik yang lebih dari tiga jam itu membuat sejumlah ikan koi milik keduanya mati. Adapun dua warga Jaksel tersebut bernama Ariyo Bimo dan Petrus.

"Jumlah ikan koinya ada tiga milik Pak Ariyo dan empat ekor milik Pak Petrus," kata pengacara David Tobing kepada Tribunnews, Rabu (7/8/2019).

Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi. "Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke dan lainnya," lanjutnya.

Baik Petrus dan Ariyo, dikatakan David, sama-sama menempuh jalur hukum sederhana atau small claim court (SCC) seperti tertuang dalam Peraturan MA no 2 tahun 2015.

Baca: Gara-gara Ikan Koi Mati Saat ‘Blackout’, PLN Dituntut Ganti Rugi Lebih Dari Rp 10 Juta

Jalur tersebut seperti diketahui akan segera disidang dalam waktu sekitar 7 hari dan maksimal 25 hari, dengan tuntutan dari penggugat yakni secara materil.

"Untuk kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Nanti kita buktikan berapa kerugiannya. Dan ini juga pelajaran bahwa akibat mati listrik dampaknya itu luas. Selain dua kliennya saya ini, ada pemilik ikan koi lain yang mengadu kurang lebih 10 orang dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," pungkas David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini