Wiranto mengatakan hal itu bukan masalah jika Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Jepang Tidak Akan Pernah Buang Sampah Radioaktif ke Luar Negeri, Produksi Fukushima Aman Dikonsumsi
“Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas,” kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
"Kalau (Veronika) salah akan dihukum, kalau tidak (red, bersalah) akan dibebaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).
"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka Akui Ada Kelebihan Muatan 25 ton
Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.
"Saat ini ada lima postingan yang memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Gandeng interpol
Mabes Polri mengkonfirmasi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu keberadaan Veronica Koman yang diduga berada di luar negeri.
Veronika diketahui telah ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan Papua.