News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Tuntutan Gubernur Maluku Murad Ismail untuk Cabut Pernyataan Perang terhadap Susi Pudjiastuti

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat nyatakan perang kepada Menteri Susi Pudjiastuti terkait moratorium, inilah 5 tuntutan yang diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan perang Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berujung pada negosiasi.

Menteri Susi mendatangkan 5 utusan untuk menemui Murad Ismail di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9/2019).

Pertemuan tersebut berlangsung selama 3 jam lebih, dimulai pukul 11.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Pertemuan itu menindaklanjuti pernyataan perang Murad Ismail terhadap Susi Pudjiastuti terkait kebijakan moratorium yang dinilai merugikan rakyat Maluku.

Adapun 5 utusan yang dikirim Susi Pudjiastuti yakni Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perabowo, Dirjen Tangkap M Zulfikar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Keluatan (PSDKP) Agus Suherman, dan Satgas Ilegal Fishing KKP Yunus Husein.

Sementara itu, Murad Ismail didampingi oleh pejabat Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far Far.

Murad Ismail (kompas.com Rahmat Rahman Patty)

• Utusan Menteri Susi Pudjiastuti Justru Nilai Positif Pernyataan Perang Gubernur Maluku Murad Ismail

• Alasan Gubernur Maluku Murad Ismail Kecewa terhadap Menteri Susi Pudjiastuti hingga Nyatakan Perang

Negosiasi dalam pertemuan tersebut menghasilkan lima tuntutan yang diajukan Murad Ismail kepada Susi Pudjiastuti melalui utusannya.

“Sudah saya bacakan dan serahkan kepada Beliau-Beliau, nanti poin-poin itu akan disampaikan ke Ibu Susi,” kata Murad seusai pertemuan, dilansir Kompas.com.

Adapun kelima tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasi janji-janjinya kepada masyarakat Maluku, terkait Maluku dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini