Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sangat menentang poin adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK.
Baca: Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan
Abraham Samad mengatakan selama ini KPK telah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI.
Menurut Samad kinerja PI telah berjalan baik.
"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ucap Abraham Samad dalam sebuah dikusi bertema : KPK adalah Koentji di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Abraham Samad menuturkan dia pernah disidang oleh PI saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
Persidangannya bahkan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia karena disiarkan langsung oleh media massa.
"Bayangkan, zaman saya, ada tidak seorang kepala lembaga disidang etik? Walau saya Ketua KPK, tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," tegas Samad.
Senada dengan Samad, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
Menurut Kurnia selama ini KPK telah memiliki PI. Selain itu KPK juga diawasi oleh banyak lembaga, termasuk publik.
Khusus untuk keuangan KPK bertanggung jawab ke BPK. Untuk kinerja KPK selalu hadir jika diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.
"Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan," ungkap Kurnia.
Terakhir, Kurnia menyampaikan selama KPK berdiri hingga 2019 belum ada satupun perkara dakwaan KPK yang tidak terbukti. Tidak ada terdakwa yang divonis bebas.
"Kalau untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas, tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," kata dia. (Tribun Network/dit/yud/the)