TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat terdakwa Mayjen (Purn) Kivlan Zen, pada Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan pemantauan, Kivlan memakai baju koko lengan panjang berwarna putih dilapis jaket berwarna hitam dan celana kain panjang berwarna abu-abu.
Kivlan didampingi tim penasihat hukum. Tim penasihat hukum itu dari militer dan sipil. Untuk tim penasihat hukum dari militer, mereka memakai seragam dinas dari instansi TNI yang menunjukkan matra masing-masing.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong kursi roda Kivlan Zen.
Pada saat duduk di kursi pesakitan, kursi roda yang sebelumnya dipergunakan oleh Kivlan Zen diletakkan di sisi depan tempat duduk tim penasihat hukum.
Ketua majelis hakim membuka persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan.
Baca: Demokrat: KPK Tidak Boleh Dilemahkan dan Tidak Boleh Terlalu Kuat
"(Agenda sidang,-red) mendengarkan surat dakwaan dari penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membuka persidangan.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan informasi yang diterima Tribunnews.com bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Kejari Jakarta Pusat.
Makmur juga membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara itu pada 10 September 2019.
"Iya, benar," kata Makmur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (4/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga keduanya diserahkan kepada kejaksaan.
"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).