News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Audisi Djarum

Manajemen Djarum Jelaskan Kalau PB Djarum Adalah Nama Klub, Bukan Merek Rokok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audisi PB Djarum tidak akan ada lagi tahun depan, tanggapan Susy Susanti hingga duduk perkaranya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terakit kegiatan beasiswa bulu tangkis Djarum Foundation termasuk bentuk eksploitasi anak menjadi polemik.

Hal tersebut membuat manajemen Djarum Foundation menyatakan pihaknya akan menutup audisi PB Djarum pada tahun depan.

Kabar terbaru dari manajemen, PB Djarum akan tetap ada meski audisi umum pencarian bibit muda tak lagi digelar.

Baca: Profil Ketua KPAI yang Banyak Disorot Publik Terkait Polemik Audisi PB Djarum

Budi Darmawan, Corporate Communications Manager PT Djarum menegaskan, Djarum tidak lagi memberikan beasiswa lewat audisi umum selepas November 2019 mendatang.

Kata Budi, PB Djarum kelak hanya akan membina pemain yang sudah ada di klub, sedangkan klubnya sendiri tetap dipertahankan.

Namun, "Kami tidak ada kesempatan lagi mencari mutiara terpendam," sesal Budi kepada KONTAN, Senin (9/9).

Adapun audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis yang digelar hingga November 2019 mendatang, tidak lagi akan menggunakan logo PB Djarum.

Termasuk juga jersey peserta audisi yang tidak lagi bertuliskan Djarum Badminton Club.

Djarum, lanjut Budi, juga akan menghentikan penggunaan nama Djarum dalam audisi umum tersebut.

Budi menyayangkan tindakan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkaitkan nama klubnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Belakangan, Budi juga mendengar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mempertemukan lagi pihak Djarum dan KPAI untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. Bila itu terlaksana, Budi hanya ingin menegaskan tiga hal.

Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini