Sebab, menteri merupakan perpanjangan tangan presiden. Sehingga, segala sesuatu keputusan besar harus didiskusikan dan mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu sebelum diterbitkan menjadi peraturan menteri.
"Presiden sudah saatnya ambil alih untuk urusan khusus masalah kebutuhan pokok & pangan (label halal)," katanya.
Diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil.
Aturan baru ini menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.
Padahal, Brazil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.
Atas hal itu, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 telah menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.
Baca: KLHK Ungkap Ada Empat Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.
Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.