Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.
Baca: Dari Kapten Arema Hingga Dua Pilar Persija Kecam Pelemparan Batu yang Melukai Skuat Persib Bandung
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
Alot
Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.
Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.
"Soal tata cara memilih dewan pengawas dan komposisinya ini memang ada perbedaan yang sebut saja agak jauh antara DPR dengan pemerintah dengan Presiden," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan
Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air
Menurut Arsul ada permintaan dari masyarakat sipil agar dewan pengawas KPK tidak dipilih DPR.
Namun, DPR sendiri memiliki kekhawatiran, apabila Dewan pengawas ditunjuk pemerintah akan digunakan untuk tujuan politis.
Baca: Per Belakang Duet Calya dan Sigra sudah Tak Lagi Amblas Sejak 2018
Karenanya menurut Arsul muncul alternatif lain agar pemilih Dewan Pengawas KPK menggunakan cara seleksi seperti komisioner KPK, yakni melalui pantitia seleksi (Pansel).
"Misalnya sama dengan pimpinan. Pansel Presiden ke DPR, tetapi tidak memilih, persetujuan saja," katanya.
Meskipun masalah pembentukan dewan pengawas masih alot, belum ada kepastian mengenai apa saja kewenangan dewan pengawas tersebut nantinya.
Baca: Warga Kampung Kunga Papua Adakan Upacara Bakar Batu Minta Keselamatan Agar Terhindar Aksi KSB
Kewenangan dewan pengawas masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.
"Itu bagian masih akan dibahas apa saja kewenangan apakah memberikan izin penyadapan, kemudian melakukan audit itu hal-hal yang belum dibahas," kataya.