"Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaannya itu seperti anak SMP," tegasnya.
Sementara itu, polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
Berbagai kalangan memberikan pendapatnya pasca tiga pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi.
Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hingga kalangan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, La Ode Syarif dan Saut Situmorang menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korup ke Jokowi.
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar Agus Rahardjo pada Jumat lalu.
Berikut rangkuman terkini polemik revisi UU KPK, Minggu (15/9/2019):
1. Mahfud MD Sarankan Jokowi Ajak Bicara KPK
Mahfud MD menyarankan agar Presiden Jokowi mengajak bicara pimpinan KPK.
Terlebih setelah pimpinan KPK mengaku tak diajak bicara terkait revisi UU KPK.
"Apa salahnya dipanggil, kan mereka (pimpinan KPK,-Red) mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Soal sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden, Mahfud menilai secara hukum hal itu tak bisa dilakukan.
"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.